Terungkap di Sidang! Irvian Bobby Disebut Tak Bisa Menolak Pimpinan, Ikuti ‘Budaya’ Sejak 2012

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

, praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara disebut sudah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi “budaya” di lingkungan tersebut. Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan.

, praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara disebut sudah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi “budaya” di lingkungan tersebut. Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan.

Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hervan Dewantara, kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby menyebut kliennya berada dalam posisi serba salah karena hanya menjalankan sistem yang sudah lama terbentuk.

Kuasa hukum Irvian Bobby mengungkapkan, praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara disebut sudah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi “budaya” di lingkungan tersebut.

“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujar Hervan dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, pihak penyedia jasa (PJK3) bahkan sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan.

“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini membuat terdakwa berada dalam tekanan sistem yang sudah mengakar.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menggambarkan kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang kotor, di mana perilaku menyimpang dianggap wajar karena terjadi secara terus-menerus.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” jelasnya.

Menurut dia, jika terdakwa menolak mengikuti praktik tersebut, justru berpotensi dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat semata dari individu terdakwa, melainkan sebagai bagian dari sistem yang telah lama terbentuk.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Fakta-fakta persidangan berikutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Dugaan Budaya Setoran: Irvian Bobby Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar dan Ducati
TVRI Bersama Polri Siap Kawal Nobar Piala Dunia di Seluruh Indonesia
Ketum PWI Pusat Hadiri Buka Bersama dan Pemberian Santunan dari PWI Jaya
Geothermal Soccer Indonesia Tebar Kebaikan di Ramadhan
Tepis Isu Mogok Kerja, Bupati Halmahera Tengah Sambangi RSUD Weda
KemenHAM Panggil PSSI Terkait Isu Rasis dan Bullying
Generasi Feedback Peduli Bencana Sumatra Dengan Hadirkan Band Indie
Mini Soccer GSI Dorong Branding Geothermal

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:46 WIB

Jaksa Bongkar Dugaan Budaya Setoran: Irvian Bobby Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar dan Ducati

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:02 WIB

TVRI Bersama Polri Siap Kawal Nobar Piala Dunia di Seluruh Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:44 WIB

Ketum PWI Pusat Hadiri Buka Bersama dan Pemberian Santunan dari PWI Jaya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:52 WIB

Geothermal Soccer Indonesia Tebar Kebaikan di Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:09 WIB

Tepis Isu Mogok Kerja, Bupati Halmahera Tengah Sambangi RSUD Weda

Berita Terbaru