Pramono Bebaskan PBB Sekolah Swasta 100%

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuturwarta.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB – P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyebut kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan.

“Dari jaman Pak Jokowi engga bisa, Pak Ahok engga bisa, Pak Anies engga bisa, baru kali ini (era Pramono Anung) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen,” ucap Prastowo dalam perayaan 60 Tahun Konsili Vatikan II, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria asal Gunungkidul itu menceritakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.

Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.

“Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” katanya.

“Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Gubernur DKI Jakarta.

Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.”

“Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” tutup Prastowo. (sat)

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Dugaan Budaya Setoran: Irvian Bobby Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar dan Ducati
TVRI Bersama Polri Siap Kawal Nobar Piala Dunia di Seluruh Indonesia
Terungkap di Sidang! Irvian Bobby Disebut Tak Bisa Menolak Pimpinan, Ikuti ‘Budaya’ Sejak 2012
Ketum PWI Pusat Hadiri Buka Bersama dan Pemberian Santunan dari PWI Jaya
Geothermal Soccer Indonesia Tebar Kebaikan di Ramadhan
Tepis Isu Mogok Kerja, Bupati Halmahera Tengah Sambangi RSUD Weda
KemenHAM Panggil PSSI Terkait Isu Rasis dan Bullying
Generasi Feedback Peduli Bencana Sumatra Dengan Hadirkan Band Indie

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:46 WIB

Jaksa Bongkar Dugaan Budaya Setoran: Irvian Bobby Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar dan Ducati

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:02 WIB

TVRI Bersama Polri Siap Kawal Nobar Piala Dunia di Seluruh Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:44 WIB

Ketum PWI Pusat Hadiri Buka Bersama dan Pemberian Santunan dari PWI Jaya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:52 WIB

Geothermal Soccer Indonesia Tebar Kebaikan di Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:09 WIB

Tepis Isu Mogok Kerja, Bupati Halmahera Tengah Sambangi RSUD Weda

Berita Terbaru